TANYA JAWAB FIKIH

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at karena Merawat Anak

Jan 19, 2022

Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah


Penanya:

Anakku tertimpa sakit yang mengharuskan opname di rumah sakit,sehingga aku yang menjaganya. Selama tiga bulan berlalu,aku tidak menghadiri shalat Jum'at karena anakku yang sakit dan dia masih kecil. Aku memohon arahannya dalam permasalahan ini.


As-Syaikh menjawab:

Engkau tidak berdosa selama anakmu membutuhkan keberadaanmu bersamanya. Karena butuhnya orang sakit kepada orang yang merawatnya termasuk perkara yang menyebabkan gugurnya (kewajiban) shalat Jum'at dan jama'ah dari orang yang merawat tersebut.


(Meskipun kewajiban shalat Jum'at gugur, namun harus menggantinya dengan shalat Dhuhur, ed).


Adapun jika ada orang lain yang bisa merawatnya selama kepergianmu untuk melakukan shalat,maka kewajiban shalat (Jum'at dan jama'ah) tidak gugur darimu dalam keadaan seperti ini.


Sumber: Fatawa Nur 'Alad Darb 20


Dinukil dari https://t.me/KajianIslamTemanggung/11973