TANYA JAWAB

Fatwa Ulama Tentang Boneka (2)

Jan 04, 2022

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah


Pertanyaan:


Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: “Saya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala?


Asy-Syaikh:


Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga listrik, dan terkadang bisa bicara atau tertawa dengan tenaga listrik dan teknologi tertentu yang menjadikannya seakan-akan hewan atau manusia sungguhan. Jadi fitnah yang ditimbulkannya jelas lebih besar, sehingga anak-anak dan selain mereka harus dijauhkan darinya.


Sumber artikel: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/5653


Dinukil dari https://forumsalafy.net/bolehkah-boneka-untuk-mainan-anak-anak/