TANYA JAWAB

Fatwa Ulama Tentang Boneka (1)

Jan 04, 2022

Pertanyaan:


Banyak sekali dijumpai pendapat dan fatwa seputar permainan anak-anak. Lalu apa hukum boneka/anak-anakan dan boneka hewan? Bagaimana pula hukumnya menggunakan kartu bergambar guna mengajari huruf dan angka pada anak-anak?


Jawab:


Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:


“Tidak boleh mengambil/ menyimpan gambar makhluk yang memiliki nyawa (kecuali gambar yang darurat seperti foto di KTP, SIM. Adapun yang selain itu tidaklah diperbolehkan.)


Termasuk pula dalam hal ini boneka untuk mainan anak-anak atau gambar yang digunakan untuk mengajari mereka (seperti memperkenalkan bentuk-bentuk hewan dengan memperlihatkan gambarnya, –pent), karena keumuman larangan membuat gambar dan memanfaatkannya.


Padahal banyak kita dapatkan mainan anak-anak tanpa gambar/ berbentuk makhluk hidup. Dan masih banyak sarana yang bisa kita gunakan untuk mengajari mereka tanpa menggunakan gambar.


Adapun pendapat yang membolehkan mainan boneka untuk anak-anak, maka pendapatnya lemah karena bersandar dengan hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu'anha ketika ia masih kecil. Ada yang mengatakan hadits ‘Aisyah tersebut mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang menunjukkan diharamkannya gambar. Ada pula yang mengatakan bentuk boneka/ anak-anakan ‘Aisyah tidaklah seperti boneka yang ada sekarang, karena boneka ‘Aisyah terbuat dari kain dan tidak mirip dengan boneka berbentuk makhluk hidup yang ada sekarang. Inilah pendapat yang kuat, wallahu a’lam.


Sementara boneka yang ada sekarang sangat mirip dengan makhluk hidup (detail/ rinci bentuknya). Bahkan ada yang bisa bergerak seperti gerakan makhluk hidup.(Sehingga dipastikan keharamannya)”


(Kitabud Da’wah, 8/23-24, seperti dinukil dalam Fatawa ‘Ulama` Al-Baladil Haram hal. 1228-1229)


Dinukil dari https://asysyariah.com/fatwa-ulama-tentang-boneka/



Catatan:


Jika boneka tersebut sekedar berwujud manusia saja terlarang bagaimanakah kiranya jika selain berwujud manusia, ternyata juga disisipi dengan hal-hal yang berbau mistis sebagaimana yang hari-hari ini sedang viral, tentu yang demikian lebih diharamkan.