FIKIH TANYA JAWAB

Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah (6)

Jan 13, 2022

Tidak Shalat Berjamaah Karena Ada Kemungkaran


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya dalam agama, seseorang melihat shalat jamaah di masjid tetapi tidak ikut shalat karena melihat dan mendengar amalan-amalan yang tidak ada syariatnya dalam agama, seperti azan di dalam masjid, tambahan dalam azan, adanya halaqah zikir di dalam masjid padahal orang-orang sedang rukuk dan sujud. Apakah perbuatan saya tidak ikut shalat berjamaah ini menyebabkan saya berdosa? Lantas bagaimana yang benar?


Jawab:


Anda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena hal-hal yang Anda sebutkan. Azan di dalam masjid diperbolehkan; tambahan dalam azan tidak Anda jelaskan; mengadakan halaqah di masjid secara umum diperbolehkan apabila halaqah itu mempelajari ilmu syariat. Adapun halaqah zikir model sufi dan halaqah bid’ah yang semisalnya, wajib diingkari, namun tidak menghalangi Anda untuk menunaikan shalat berjamaah.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.


Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa al-Lajnah, 7/306)


Dinukil dari https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/